Masyarakat sering bingung ketika disodori pertanyaan: apakah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ? Dan apa bedanya antara BPK dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ?
Secara administratif, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebuah lembaga negara Republik Indonesia, sama dan setingkat dengan lembaga negara lain seperti:
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI),
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI),
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI),
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI)
Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah Presiden, sama dan setingkat dengan LPNK lain seperti:
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Perbedaan lebih lengkap dapat dilihat pada tabel berikut: [lihat]