Bendahara Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Maluku, Alimin Buton, mengaku siap mengembalikan kerugian daerah sesuai perintah Inspektorat. Menurut Alimin Buton, uang yang harus dikembalikan ke kas daerah hampir Rp300 juta. Alimin Buton dan Kepala Biro Humas dan Protokol, Muhammad Junries, bertanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut.