Pemerintah Indonesia memiliki komitmen dalam berpartisipasi secara global dalam aturan internasional yang biasa disebut Automatic Exchange of Information (AEoI), aturan yang diprakarsai oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan Negara-Negara G-21 menyebutkan bahwa salah satu syarat utama untuk dapat bertukar informasi keuangan antarnegara adalah adanya peraturan domestik [AK1] tentang keterbukaan informasi perbankan. Oleh karena itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.