Kuat dugaan adanya perbuatan melanggar hukum dalam kasus pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku, dikarenakan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera melakukan pengusutan agar persoalan menjadi terang benderang. Demikian dikatakan pengacara senior, Fileo Pistos Noija, menanggapi Polemik Pengadaan Mobil Dinas Gubernur Maluku yang diduga adalah mobil bekas. Penegak hukum yakni Jaksa, Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera melakukan penyelidikan kasus ini. Namun demikian, lebih cenderung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang mengambil alih kasus dengan anggaran milyaran rupiah ini. Langkah tersebut perlu dilakukan, lantaran dugaan korupsi bukan delik aduan namun pidana murni yang harus diselidiki.