Pengusutan dugaan gratifikasi Rp 3,5 miliar mantan Bupati SBT yang telah berstatus tersangka ditangan penyidik Polda Maluku, hingga saat ini belum juga beranjak ke proses penuntutan di Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kasus dugaan korupsi dengan tersangka Abdullah Vanath di penyidik polisi Polda Maluku. Ada sebenarnya dengan kasus ini. Apakah tersangka punya istri duduk di Komisi III DPR RI. Penyidik polisi harus jelaskan ini,” kata Tokoh Pemekaran SBT, Ir Abduljalan Kotarumalos, kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Mestinya, lanjut dia, kasus ini harus diusut tuntas dan transparan oleh penyidik Polda Maluku, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif dikalangan masyarakat terutama masyarakat Seram Bagian Timur.