Ambon, 16 Juni 2016-, bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Maluku, dilaksanakan acara penyerahan LHP atas LKPD TA 2015 kepada Ketua DPRD Kota Ambon dan Walikota Ambon. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Walikota Ambon, Plt. Inspektur Kota Ambon, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Ambon, Kepala Subauditorat Maluku II dan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Berdasarkan pemeriksaan BPK yang telah dilakukan sesuai dengan SPKN, masih terdapat pencatatan dan pengelolaan yang belum sepenuhnya memadai, yaitu:
a. Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Ambon masih belum memadai. Hal ini terlihat masih terdapatnya:
1) Kartu Inventaris Barang tidak informatif;
2) Batasan nilai kapitalisasi (capitalization thresholds) Aset Tetap belum diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan;
3) Saldo Penyusutan Aset Tetap diperhitungkan dari nilai Kartu Inventaris Barang per 31 Desember 2015, sedangkan Kartu Inventaris Barang berbeda nilai dengan Neraca;
4) Hasil sensus BMD berupa Daftar Barang yang Dihapuskan karena barang-barang tersebut dalam kondisi rusak berat dan hilang sebesar Rp68,13 miliar belum diungkapkan pada Neraca;
5) Penatausahaan Aset Tetap Tanah belum memadai;
6) Terdapat barang yang sudah dihibahkan Pemerintah Kota Ambon kepada Masyarakat maupun Instansi Pemerintah lain namun masih tercatat pada Kartu Inventaris Barang;
7) Terdapat hibah dari masyarakat yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon yang belum tercatat pada Kartu Inventaris Barang;
8) Pemerintah Kota Ambon belum melakukan pengungkapan yang memadai atas Aset Tetap Tanah pada Catatan atas Laporan Keuangan TA 2015;
9) Pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon tidak memadai;
10) Aset Tetap Tanah milik Pemerintah Kota Ambon dimanfaatkan oleh pihak lain namun tidak tercatat pada KIB A.
b. Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada lima SKPD dan kesalahan perhitungan koefisien pembesian yang menyebabkan kelebihan pembayaran.
Permasalahan-permasalahan tersebut secara material cukup signifikan mempengaruhi penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon. Maka BPK menyimpulkan bahwa Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon TA 2015 adalah Wajar Dengan Pengecualian.
BPK mengharapkan agar Pemerintah Kota Ambon terus termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon kiranya bekerjasama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.