Ambon, 02 Desember 2016.- BPK Perwakilan Provinsi Maluku telah melaksanakan acara pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaaan BPK RI dan pemantauan penyelesaian kerugian daerah Semester II tahun 2016 pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku selama lima hari mulai 28 November s/d 02 Desember 2016.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian daerah yang telah dilaksanakan selama lima hari ini, adalah dalam rangka memenuhi amanat UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dalam Pasal 20 menyatakan bahwa Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan oleh pejabat pemerintah daerah.
Pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian kerugian daerah s.d. Semester II Tahun 2016, berjalan dengan lancar dan keseriusan peserta terlihat pada kegiatan tersebut.
Untuk mengelola konsistensi dan validitas data tindak lanjut, serta untuk mempermudah proses penyampaian dokumen, BPK telah mengembangkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) yang sudah diseminasikan ke setiap admin dan inputer masing-masing entitas, pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016. Kami mendorong agar penggunaan SIPTL tersebut dapat dioptimalkan dalam rangka mempercepat proses tindak lanjut rekomendasi BPK oleh pemerintah daerah.
Pada akhir acara Kepala Perwakilan BPK Maluku menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah bekerja keras dalam meningkatkan hasil tindak lanjut yang telah sesuai dengan rekomendasi. Setelah acara ditutup, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah.