Ambon, 21 Juli 2016.- BPK Perwakilan Provinsi Maluku telah melaksanakan acara Diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Tahun 2016 yang berlangsung tgl.18-20 Juli 2016 yang dibuka oleh Kepala Perwakilan.
Acara yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tersebut merupakan diklat teknis yang diselenggarakan Pusdiklat untuk meningkatkan kompetensi para pemeriksa dalam melakukan penghitungan kerugian negara ataupun daerah di lingkungan BPK Provinsi Maluku.
Dalam penjelasan Widyaswara Alwiyen Edison Situmorang, penghitungan kerugian negara/daerah merupakan bagian dari proses pemeriksaan sehingga para pemeriksa harus memiliki kompetensi dan pemahaman terhadap proses bisnis entitas. Selain itu diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah juga mempersiapkan mental para pemeriksa BPK jika kelak diminta untuk menjadi saksi ahli terkait kasus kerugian negara/daerah jika diminta dalam persidangan.
Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut disambut antusias dan diikuti dengan seksama oleh para Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Harapan Kepala Perwakilan setelah mengikuti Diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, seluruh pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Maluku memiliki kesiapan dalam menghadapi permintaan penghitungan kerugian negara/daerah yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun ketika diminta menjadi saksi ahli dalam persidangan yang menyangkut kerugian Negara/daerah.