Fakta Persidangan tak Bisa Dielak

Ambon – Kejati Maluku didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Richard Louhenapessy terkait kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan kantor Cabang Bank Maluku di Surabaya. Nasib Richard me­miliki andil dalam pro­ses tersebut yang me-ru­gikan negara Rp 7,6 milyar kini tergantung jaksa. Baca selengkapnya…