Bastian Mainassy Telah Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

Ambon, Tribun-Maluku.com;  Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Bastian Mainassy yang kembali menjadi terdakwa dugaan korupsi dana proyek pengadaan pancing tonda telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah. “Klien kami memang telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,20 miliar ke kas daerah,” kata kuasa hukum terdakwa, Fistos Noya di Ambon, Rabu (11/1). Baca selengkapnya..