![Kepala Perwakilan Membuka Acara Diklat PKN](https://maluku.bpk.go.id/wp-content/uploads/2016/08/Kalan-Membuka-Acara-Diklat-PKN-1-300x200.jpg)
Ambon, 21 Juli 2016.- BPK Perwakilan Provinsi Maluku telah melaksanakan acara Diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Tahun 2016 yang berlangsung tgl.18-20 Juli 2016 yang dibuka oleh Kepala Perwakilan.
Acara yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari tersebut merupakan diklat teknis yang diselenggarakan Pusdiklat untuk meningkatkan kompetensi para pemeriksa dalam melakukan penghitungan kerugian negara ataupun daerah di lingkungan BPK Provinsi Maluku.
![Peserta Diklat Mendengarkan Widyaswara](https://maluku.bpk.go.id/wp-content/uploads/2016/08/Peserta-Diklat-Mendengarkan-Widyaswara-300x199.jpg)
Dalam penjelasan Widyaswara Alwiyen Edison Situmorang, penghitungan kerugian negara/daerah merupakan bagian dari proses pemeriksaan sehingga para pemeriksa harus memiliki kompetensi dan pemahaman terhadap proses bisnis entitas. Selain itu diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah juga mempersiapkan mental para pemeriksa BPK jika kelak diminta untuk menjadi saksi ahli terkait kasus kerugian negara/daerah jika diminta dalam persidangan.
![Widyaswara Menerangkan Materi Diklat](https://maluku.bpk.go.id/wp-content/uploads/2016/07/Widyaswara-Menerangkan-Materi-Diklat-300x199.jpg)
Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut disambut antusias dan diikuti dengan seksama oleh para Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Harapan Kepala Perwakilan setelah mengikuti Diklat Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, seluruh pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Maluku memiliki kesiapan dalam menghadapi permintaan penghitungan kerugian negara/daerah yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun ketika diminta menjadi saksi ahli dalam persidangan yang menyangkut kerugian Negara/daerah.