Korupsi Kantor Desa Pur Pura, Ketua Panitia Pembangunan Divonis 4 Tahun Penjara

Ambon – Ketua Panitia Pembangunan Kantor Desa Pur Pura, Keca­matan Kisar Utara Kabu­paten Maluku Barat Daya (MBD), Fhilip Patti­peilohy divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (1/8). Terdakwa kasus korupsi pem­bangunan Kantor Desa Pur Pura, yang merugikan negara Rp 190.493.000  juga diganjar membayar denda  Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 190.493.000 subsider empat bulan kurungan. Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Fery Letelay.

Baca selengkapnya..