Kadis Pendidikan MTB & PPTK Dituntut 1,8 Tahun Penjara

Ambon – Kadis Pendidikan MTB, Holmes Matruty dan Pe­jabat Pelaksana Teknis Ke­giatan (PPTK) Ellias Lamer­burru dituntut 1,8 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (15/6).

Dua terdakwa kasus ko­rupsi proyek pemba­ngu­nan ruang rapat ta­hun 2014 ini juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Matruty Rp 125.775. 000 subsider 10 bulan sementara La­mer­burru dituntut membayar uang pengganti Rp 194.179.818 subsider 10 bulan.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Edy Sepjangkaria dan Bernard  Panjaitan. Sementara kedua terdakwa didam­pingi Penasihat Hukum (PH), Abner Nuniari.

Baca selengkapnya.