Proyek Reklamasi Pantai Namlea, Diduga Libatkan Bupati

Bupati Pulau Buru, Ramli Umasugi diduga terlibat dalam proyek pembangunan water front city tahap I, terkait pekerjaan reklamasi pantai Merah Putih di Namlea yang diduga sarat penyimpangan.

Pembangunan proyek APBN yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Buru tahun 2015 sebesar Rp 4.911.700.000, itu ternyata tidak didukung dengan peraturan daerah maupun rencana pembangunan daerah dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Buru.

“Kami sudah cek semuanya, namun tidak ada dalam Perda, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Selain itu, proyek ini tidak ada izin Amdal dari badan lingkungan hidup Kabupaten Buru. Proyek ini terkesan akal-akalan untuk mencari untung,” kata Alwi Mukadar kepada Kabar Timur, Senin, kemarin.

Selanjutnya.