Jaksa Agendakan Pemeriksaan Tersangka BTT

Siwalima 22 April 2016

Ambon – Tim penyidik Kejati Maluku sudah menggagendakan pemeriksaan terhadap Kadis PPKAD Kabupaten SBB, Ronny Rumalatu yang ditetap­kan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Tak Terduga (BTT) senilai Rp 2.200.­000.000,.

Hal ini disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takendengan kepada Siwalima, di Kantor Kejati Maluku, Kamis (21/4).

Menurutnya, kasus tersebut masih tetap jalan hanya saja karena tim jaksanya juga menangani kasus lain sehingga pemeriksaan tersangka mengalami penundaan.

“Kalau untuk BTT, kita sudah agendakan pemeriksaan untuk tersangka segera dilakukan dalam waktu dekat,” kata Takendengan.

Disinggung soal perkembangan penyidikan pasca pemeriksaan Bupati SBB Jacobus F. Puttileihalat, Taken­dengan enggan berkomentar. Sebe­lumnya Tim Penyidik Kejati Maluku masih mendalami dugaan keterlibatan Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat dalam kasus ini.

Diperlukan tanda tangan bupati dua periode ini akan diuji di laboratorium forensik. Saat diperiksa beberapa waktu lalu, Bob, sapaan akrab Puttileihalat menyangkal terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 1 milyar ini.

Ia menuding anak buah­nya Ronny Rumalatu yang kala itu menjabat Kadis PPKAD, memalsukan stempel bupati, memo dan tanda tangannya, untuk mencairkan dana BTT senilai Rp 2.200.000.000,-.

“Sah-sah saja kalau menyangkal. Tetapi penyidik akan lihat dari hasil penyidikan. Penyidik akan meng­kaji, baik itu keterangan saksi, ba­rang bukti maupun tersangka yang mana akan dikaitan juga dengan ketentuan peraturan undang-un­dang yang berlaku sehingga pada akhirnya penyidik akan memper­oleh kesim­pulan. Tergantung pada hasil kesimpulan itulah maka penyidik akan melihat akan dilakukan tidak uji lab,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (14/4).

Soal apakah Bob akan dipanggil lagi, Sapulette mengatakan, tergan­tung hasil pengembangan penyidikan. “Nanti akan saya cek lagi ke penyidik, nantinya setelah kesimpulan apa ada pemerik­saan lagi atau tidak terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Bob diperiksa selama enam jam oleh penyidik Kejati Maluku, Rabu (6/4) lalu.  Bob yang dicegat wartawan usai pemeriksaan mengaku, ia dicecar tujuh pertanyaan oleh jaksa. Ia menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi dana BTT.

“Saya hanya dicecar tujuh perta­nyaan. Saya tidak terlibat dalam kasus ini justru tanda tangan, cap dan memo itu dipalsukan oleh Kadis PPKAD SBB saat itu, Ronny Rumalatu,” tandasnya.

Menurutnya, cap tersebut telah diserahkan Ronny Ruma­latu ke tim penyidik. “Capnya sudah ada di tang­an jaksa. Dia yang palsukan semua­nya,” tegasnya.

Bob juga membantah mene­rima Rp 500 juta dari Woody Timisela yang saat menjadi ajudannya. “Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima uang tersebut apalagi digu­nakan untuk proses Pilkada Kabupaten SBB tahun 2013 lalu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, hanya baru mantan Kadis PPKAD Kabupaten SBB, Ronny Rumalatu yang ditetapkan sebagai tersangka.  (S-27)