Korupsi Dana BTT Periksa Bupati SBB, Jaksa tak Perlu Ijin Mendagri

SIWALIMA

Senin, 14 Maret 2016

Ambon – Kejati Maluku tak perlu membuang-buang waktu menunggu ijin Mendagri Tjahyo Kumolo memeriksa Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat.  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 26 September 2012 menjadi dasar hukum untuk memeriksa bupati dua periode ini dalam kasus korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2013 senilai Rp 1milyar.

MK telah membatalkan pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang meng­ha­ruskan pemeriksaan kepala daerah/wakil kepala daerah dalam proses penyelidikan dan penyidikan du­gaan tindak pidana kejahatan harus mendapat ijin presiden dan atau mendagri.

“Sudah jelas bahwa putusan MK itu telah membatalkan pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sehingga tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk harus segera memeriksa Bupati SBB, karena tak perlu lagi menunggu ijin mendagri,” tandas akademisi Fa­kultas Hukum Unpatti, Jemmy Pietersz, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Sabtu (12/3).

Pietersz menjelaskan, pokok yang dikabulkan MK terhadap permo­honan uji material adalah pasal 36 ayat (1) tidak lagi bisa digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan ayat (2) yang sebelumnya mengatur waktu 60 hari untuk mendapatkan ijin penahanan kepala daerah/wakil kepala daerah dipersingkat menjadi 30 hari.

“Para penyidik hanya diharuskan meminta ijin kalau hendak menahan kepala daerah atau wakilnya karena penahanan berpotensi menghambat roda pemerintahan daerah. Tapi kalau dalam 30 hari presiden dan atau mendagri tidak juga menge­luarkan persetujuan itu, maka pe­nahanan bisa langsung dilakukan,” ujarnya.

Ia mengatakan, syarat ijin presi­den dan atau mendagri dalam proses penyidikan dan penyidikan kepala daerah/wakil kepala daerah meng­hambat proses hukum. Padahal, pro­ses hukum harus cepat. Syarat itu juga secara tidak langsung meng­intervensi sistem penegakan hukum.

Praktisi Hukum, Hasan Slamet mengatakan, pasal 36 UU 32 Tahu 2004 telah melanggar prinsip equality before the law, sehingga sudah dibatalkan oleh MK. Karena itu, tak ada alasan bagi Kejati Maluku mengulur-ulur waktu pemeriksaan Bupati SBB dengan alasan menu­nggu ijin Mendagri.

“Kejati ditantang untuk meme­riksa Bupati SBB dan kejaksaan butuh keberanian untuk melakukan hal ini, jangan lagi beralasan bahwa harus menunggu ijin karena putusan MK telah memutuskan bahwa pemeriksaan kepada daerah/wakil kepala daerah tak perlu lagi menu­nggu ijin presiden dan atau mendagri,” ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat Kabu­paten SBB sementara menunggu proses penuntasan kasus dana BTT, sehingga jaksa harus cepat dan proaktif. “Jangan lagi tinggal diam dengan beralasan masih menunggu ijin mendagri, karena saat ini masya­rakat SBB menunggu langkah tegas kejaksaan untuk menuntaskan ka­sus ini karena dikuatirkan pena­nganan kasus korupsi di SBB ini hanya tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar Slamat.

Jaksa Harus Tegas

Menurut Molluca Democratization Watch (MDW), Iksan Tualeka, meminta Kejati Maluku bersikap tegas memeriksa Bupati SBB, Jaco­bus F. Puttileihalat agar tidak me­nim­bulkan interpretasi di masyarakat.

Tualeka mengatakan, menunggu ijin mendagri untuk memeriksa Bupati SBB tidak bisa lagi dijadikan alasan, sebab sudah ada putusan MK yang mengabulkan permoho­nan uji material pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2008 ten­tang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Dae­rah, yang secara tegas menye­but­kan, proses penyelidikan dan pe­nyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat ijin secara tertulis dari presiden.

Untuk pasal 36 ayat (3), MK me­nyatakan konstitusional ber­syarat. Artinya, jika penyidikan berlanjut pada penahanan harus mendapatkan ijin tertulis dari presiden.

“Kasus-kasus yang terkait pejabat publiK tidak perlu menunggu izin presiden dan atau mendagri, apalagi jelas ada UU dan putusan MK,” ujar Tualake.

Dikatakan, penuntasan kasus korupsi sangat terkait dengan pembuktian, karena itu bila ada indikasi melihatkan pejabat publik harus ditangani dengan cepat. Kalau tidak memberikan kesempatan kepada terduga menghilangkan bukti dengan kapasitas dan kewe­nangannya yang dimiliki, dan kemudian menjadikan bawahannya sebagai kambing hitam.

Tualeka mengatakan, jaksa harus bersikap tegas mengambil langkah aktif menuntasakan kasus BTT dengan memeriksa Bupati SBB. Jika tidak bisa muncul interpretasi publik yang miring.

Surat permintaan ijin untuk memeriksa Bupati SBB sudah disampaikan ke Mendagri melalui Kejagung 14 Februari 2016 lalu. Pencairan BTT dilakukan atas memo bupati dua periode ini. Alhasil, dari BTT Rp 2. 200. 000.000,- yang dicairkan, Rp 1 milyar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tim penyidik akan agendakan pemeriksaan jika sudah kantongi ijin dari Mendagri, namun sampai saat ini surat ijinnya belum dikeluarkan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada Siwalima, Kamis (3/3).

Sikap pimpinan Kejati Maluku terkesan menganakemaskan Bupati SBB. Sebab, putusan MK sudah memberikan dasar hukum bagi jaksa untuk memeriksa yang bersang­kutan tanpa lebih dulu meminta ijin mendagri.

Bupati Buru Selatan, Tagop S Soulissa sudah pernah diperiksa Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi proyek rumput laut tanpa ijin mendagri. Begitupun Abdullah Vanath saat masih menjabat Bupati SBB juga diperiksa penyidik Ditres­kirmsus Polda Maluku dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU Deposito Pemkab SBT. Itu juga tanpa ijin mendagri. Lalu mengapa giliran Bupati SBB hendak diperiksa, harus meminta ijin mendagri?. (S-16)

– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/periksa_bupati_sbb_jaksa_tak_perlu_ijin_mendagri#sthash.qEbnY7Ke.dpuf