Penuhi Petunjuk Jaksa, Polisi Kembalikan Berkas Korupsi Kantor DPRD Malra

Siwalima

Selasa, 01 Maret 2016

Ambon – Setelah memenuhi petunjuk jaksa, penyidik Reskrim Polres Malra mengembalikan berkas tiga tersangka korupsi  proyek kantor DPRD Malra tahun 2014 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tual.

Berkas tiga tersangka itu masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dian Tamher, Hamdi Tamher selaku kontraktor yang mengerjakan proyek dan Fredi Syahailatua pemilik perusahaan  Fa Libra.

Kapolres Malra,  AKBP M Roem Ohoirat kepada Siwalima, Senin (29/2) melalui telepon selulernya menjelaskan, berkas ketiga tersangka sudah lengkapi setelah menerima petunjuk dari JPU Kejari Tual dalam P-19 yang menyatakan berkas belum lengkap.

“Kalau untuk berkas ketiga tersangka, memang dikembalikan dan sudah dilengkapi. Ada beberapa item yang dilengkapi dan sudah kita kembalikan lagi ke jaksa tadi (kemarin Red),” jelas Kapolres.

Disinggung soal item yang dilengkapi, Kapolres enggan menjelaskan karena itu sudah termasuk dalam materi perkara sehingga tidak bisa dibuka.

“Kalau soal materinya tidak bisa dijelaskan, karena itu materi perkara tetapi pada intinya sudah dilengkapi seluruh petunjuk dari jaksa,” akuinya.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan halaman Kantor DPRD Malra tahun 2014 dengan nilai proyek Rp 300 juta dari biaya APBD itu dijebloskan ke penjara alias bui sejak 11 Desember 2015 yang lalu.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka yang merupakan keluarga Walikota Tual MM Tamher ini sempat diperiksa terkait kasus tersebut. Kapolres Malra AKBP M Roem Ohoirat yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (15/12) tahun lalu melalui telepon selulernya menjelaskan, ketiga tersangka ini ditahan berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi selama proses penyelidikan hingga penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Kapolres membeberkan, proyek tersebut mestinya sudah selesai tahun 2014, namun hingga kini tak kunjung dikerjakan alias fiktif. Sementara proses pencairan sudah dilakukan mencapai 75 persen. Atas tindakan para tersangka, maka negara di rugikan sekitar Rp 224 juta.

Diakuinya, proyek yang dibiayai dengan APBD tahun 2014 ini hingga kini fiktif. Padahal anggaran sudah dicairkan 30 persen atau Rp 157.500 namun hingga akhir tahun 2015 proyek ini tak nampak.

“Ini proyek pelataran Kantor DPRD Kota Tual tahap II ada dua tersangka lagi Hamdi Tamher  yang juga tersangka dan ditahan tahap I sebagai  kontraktor sedangkan Muhammad Iwan Tamher sebagai pemilik perusahan yang dipinjam oleh Hamdi. Proyek ini fiktif. Nilai  proyek 500 juta lebih tetapi anggaran sudah caiki 30 `persen tetapi sampai sekarang tidak dikerjakan alias fiktif,” tandas Kapolres.

Dari ulah para tersangka ini, negara dirugikan sebesar Rp 157.500. (S-27)

– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/polisi_kembalikan_berkas_korupsi_kantor_dprd_malra#sthash.daDDJ3i6.dpuf