Rekomendasi Rakernas APPSI

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2014 telah menghadirkan pengaturan baru mengenai pemerin¬tahan daerah. Mengingat saat seka¬rang sedang dilakukan kegiatan penyu¬sunan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ter¬sebut, dan mengantisipasi kemungkinan dilakukannya revisi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) memandang perlu untuk memberikan masukan demi efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan peraturan pelaksanaannya.

REKOMENDASI RAKERNAS APPSI