Berkas Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terpidana mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL), akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (15/1). Kepada Siwalimanews, Kamis (16/1) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak membenarkan kalau berkas TPPU mantan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Iya benar, kita sudah limpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy pada, hari Rabu 15 Januari 2025 secara online melalui aplikasi e-Berpadu,” beber JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/1). Sementara untuk berkas fisiknya kata Meyer Volmar Simanjuntak, direncanakan dalam minggu ini sudah dilimpahkan. “Untuk berkas fisiknya, akan kami serahkan segera dalam minggu ini ke Pengadilan Tipikor Ambon,” tandas Meyer Volmar Simanjuntak. Sedangkan untuk jadwal sidang perdana perkara TPPU mantan Walikota Ambon dua periode Richard Louhenapessy, akan berlangsung pada tanggal 30 Januari mendatang. “Untuk sidang perdananya itu, Kamis (30/1) sesuai agenda,” jelas Meyer Volmar Simanjuntak.
KPK Limpahkan Kasus TPPU RL Ke Pengadilan Tipikor Ambon
Loading...