Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tiga tersangka, terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021. Ketiganya yaitu, Dju¬madi Sukadi, mantan Kepala Subbagian (Kasubbag) Perencanaan dan Keuangan serta Peja¬bat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Atok Suwarto selaku Direktur CV Sani Medika Jaya, serta Ismail Uma¬sugi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan adik kandung mantan Bupati Ka¬bupaten Buru Ramli Uma¬sugi. Ketiga tersangka dita¬han di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 09 Januari 2024 hingga 28 Januari 2024 sambil menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan.
Korupsi Proyek Alkes Buru, Tiga Tersangka Ditahan
Loading...