Ambon, 17 Desember 2024. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku memenuhi undangan Kepolsian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku menjadi narasumber pada acara Live dialog interaktif tentang counter opini publik terhadap Kinerja Polri di RRI Ambon.
Dialog interktif yang mengambil tema “Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan jajarannya selama Tahun 2024” juga menghadirkan narasumber dari Dirreskrimsus Polda Maluku, Dekan Fakultas Hukum UIKM Ambon, dan Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Pada dialog tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja, S.E., Ak., M.M., CSFA, CA menyampaikan paparannya mengenai apa yang dimaksud dengan kerugian negara, Peran BPK Perwakilan Provinsi Maluku dalam proses penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh penyidik Polri (Ditreskrimsus Polda Maluku).
Kepala Sub Auditorat Maluku I menyampaikan peran BPK Perwakilan Provinsi Maluku dalam penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda Maluku. Peran BPK Perwakilan Provinsi Maluku antara lain Penyampaian surat Permohonan. Dalam hal penyampaian surat permohonan, BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan secara berjenjang permintaan Pemeriksaan Investigatif (PI)/Pengitungan Kerugian Negara (PKN)/Pemberian Keterangan Ahli (PKA) kepada Tortama Investigasi. Untuk dukungan personel BPK Perwakilan Provinsi Maluku berpartisipasi dalam Pemeriksaan Investigatif dan Pengtungan Kerugian Negara Bersama dengan Auditorat Investigasi (AUI) sesuai permintaan dari AUI. Selain itu, BPK Perwakilan Perovinsi Maluku juga memfasilitasi pelaksanaan Pemberian Ketarangan Ahli dihadapan Penyidik maupun di persidangan berdasarkan permintaan AUI.
Lebih lanjut, Kepala Sub Auditorat Maluku I juga menyampaikan sinergi antara BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara. Sinergi tersebut antara lain APH pada aspek hukum dan konstruksi kasus sedangkan pemeriksa/auditor pada metode investigasi dan penghitungan kerugian negara. Penyidik dan pemeriksa saling memahami dan tidak mengintervensi kewenangan prosedur dan tusi masing-masing.
Selain itu, komunikasi dan koordinasi informasi untuk menyelesaikan perbedaan persepsi dan strategi, memelihara dan meningkatkan rasa saling percaya dan membangun Kerjasama yang konstruktif, menjaga kerahasiaan data dan informasi serta menjaga marwah lembaga masing-masing.