Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menjatuhkan vonis kepada Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apolo Renwarin selama enam tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon yakni satu tahun enam bulan penjara, terkait Kasus Korupsi Anggaran Permintaan dan Pendistribusian Bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2016-2017.
KORUPSI-CBP-TUAL-PT-VONIS-RENWARIN-6-TAHUN