Jumat (6/12), Dalam rangka membangun komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan prosentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK serta kerugian daerah, BPK Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Penyelesaian Kerugian Daerah yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 6 Desember 2024. Kegiatan ini akan berlangsung secara simultan sampai dengan menjelang akhir tahun.
Kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan penyelesaian kerugian daerah ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Andriyanto, S.E., Ak., M.A.B.,CA., ACPA, ERMAP, CSFA, Kepala Subaditorat Maluku I dan II, para Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala BPKAD di Wilayah Provinsi Maluku serta seluruh pemeriksa dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa tujuan diadakannya acara ini agar terlaksana dsikusi antara BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan Pemerintah daerah dalam peningkatan komitmen serta upaya percepatan penyelesaian tindakl lanjut rekomendasi BPK dan penyelesaian kerugian daerah. Kemudian dalam rangka pemanfaatan TI, maka pemenuhan TLHP BPK dapat dilaksanakan melalui aplikasi SIPTL yang dapat diakses kapanpun yang diharapkan dapat mempermudah pelaksanaan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi tingkat tindak lanjut rekomendasi.
Adapun saran dan masukan dari BPK untuk pemerintah daerah terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan ialah:
- Kepala Daerah/Sekretaris Daerah segera mengumpulkan para Kepala OPD untuk melakukan Pemantauan secara langsung proses penyelesaian TLRHP/Kerugda;
- Membuat komitmen bersama antara Kepala Daerah dengan Kepala OPD;
- Progress penyelesaian TLRHP dan Kerugda diharapkan menjadi bagian penilaian kinerja Kepala OPD.