Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku desak Pemerintah Provinsi untuk segera menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Pasalnya hingga saat ini masih menunggu dokumen Ranperda tentang APBD TA 2025 yang harus dibahas sebelumnya akhir bulan November mendatang. Dijelaskan DPRD Provinsi Maluku sebelumnya telah menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD TA 2025 beberapa waktu lalu. “DPRD masih menunggu Pemerintah Daerah (Pemda) menyerahkan dokumen RAPBD TA 2025 untuk kita bahas dan tetapkan bersama,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (30/10).
DPRD-DESAK-PEMPROV-SERAHKAN-RANPERDA-APBD-2025