Berkas dua tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru telah dikembalikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati Maluku atau tahap satu untuk diteliti, namun dikembalikan disertai petunjuk-petunjuk jaksa. Dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam proyek Alkes Buru ini adalah Mantan Kepala Subbagian (Kasubbag) Perencanaan dan Keuangan dan Mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi alias Madi dan Direktur CV. Sani Medika Jaya Atok Suwarto alias Atok. Pihak kejaksaan menilai masih ada yang perlu dilengkapi. Hal tersebut ditandai dengan Surat P-19 yang dikeluarkan Kejaksaan berikut poin-poin yang harus dilengkapi Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. “Kemarin kita sudah Tahap I, namun ada petunjuk jaksa untuk kita lengkapi,” jelas Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Ryan kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/11).
BERKAS DUA TERSANGKA KORUPSI ALKES DILENGKAPI