Untuk mempercepat Kasus Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan ini disusun agar kasus yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT, Djafar Kwairumaratu ini secepatnya masuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon untuk disidangkan. Demikian diungkapkan, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy.
KASUS-MANTAN-SEKDA-SBT-SEGERA-KE-PENGADILAN