Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malu¬ku membatasi pengeluaran dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sebesar Rp78.278.775.200. Pembatasan ini dilakukan se¬telah KPU Provinsi Maluku mela¬kukan koordinasi dengan pasa¬ngan calon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait pengeluaran dana kampanye. “Jadi KPU Maluku telah me¬netapkan batasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp78. 278.775.200,” ungkap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ma¬luku Almunadzir Sangadji kepada Siwalima melalui telepon selu¬lernya, Minggu (29/9).
KPU-MALUKU-TETAPKAN-BATAS-DANA-KAMPANYE-78-M