Dua Tahun Polda Maluku Berhasil Ungkap 39 Kasus Korupsi Kerugian Capai Rp 33 Miliar

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease menyikapi adanya tanggapan orang atau kelompok yang mengangkat masalah penanganan korupsi di Maluku, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyampaikan data tentang Penanganan Kasus Korupsi di Maluku. Sejak Tahun 2023 hingga Tahun 2024, Polda Maluku bersama Kepolisian Resor (Polres) berhasil mengungkap kasus korupsi dengan kerugian Rp33 miliar serta menyelamatkan kerugian negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebesar kurang lebih Rp2.418.768.576,00 atau lebih dari Rp2,4 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari pengungkapan 39 (tiga puluh sembilan) kasus korupsi baik di Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku maupun di Polres jajaran

DUA-TAHUN-POLDA-MALUKU-BERHASIL-UNGKAP-39-KASUS-KORUPSI-KERUGIAN-CAPAI-RP-33-MILIAR