FGD PENGELOLAAN MANDATORY SPENDING DAN PERCEPATAN PENYELESAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK

 

Mandatory Spending merupakan belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur dalam Undang-undang. Mandatory Spending tersebut dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) meliputi alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD, alokasi anggaran DAU minimal 26 persen dari penerimaan dalam negeri netto,  alokasi alokasi anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN; dan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil dengan perhitungan yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan UU tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Tujuan Mandatory Spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. mengingat pentingnya tujuan tersebut, maka peran Pemerintah Daerah dalam mematuhi ketentuan atas penganggaran Mandatory Spending tersebut sangat penting.

BPK Perwakilan Provinsi Maluku dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong Pemerintah Daerah untuk mengungkapkan secara transparan pengelolaan Mandatory Spending dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Oleh karena itu, diperlukan adanya komitmen oleh Pemerintah Daerah dalam seluruh rangkaian pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.

Melihat hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan “Forum Grup Discussion (FGD) Mandatory Spending dan Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomnedasi Hasil Pemeriksaan BPK” pada Jumat, 28 Juni 2024 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Hadir pada acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Hery Purwanto,.S.E., M.M., Ak., CA., CSFA. Kepala daerah, Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala BPKAD se Provinsi Maluku, seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional serta para Ketua Tim dilingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk berdiskusi antara BPK, Pemerintah Daerah dan BPKP dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Dalam kegiatan ini, akan dilaksanakan pembahasan terkait kepatuhan Pemerintah Daerah atas Pengelolaan Keuangan khususnya yang terkait dengan Mandatory Spending, termasuk diantaranya proses perencanaan anggaran, kepatuhan penggunaan dana-dana perimbangan yang telah ditetapkan penggunaannya, serta hasil pengawasan dari APIP atas perencanaan dan pelaksanaan anggaran mandatory spending, selain itu juga peningkatan komitmen Pemerintah Daerah untuk percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

FGD yang dipandu oleh Pemeriksa Madya BPK Perwakilan Provinsi Maluku, I Putu Agus Muliawan, S.E., Ak., M.M., CA menghadirkan narasumber narasumber Plt Kepala Kepala BPKP, Rasono, Ak., M. Ak yang memaparkan  materi mengenai percepatan Mandatory Spending, sedangkan narasumber dari BPK adalah Warsaya, S.E., M.Ak., Ak., CA yang memberikan pemaparan materi mengenai percepatan penyelesaian TLHP.

Dari FGD ini diharapkan meningkatnya kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan khususnya yang terkait dengan Mandatory Spending, meningkatnya prosentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku oleh Pemerintah Daerah