Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menerima Dana Hibah Pembangunan Kantor Kejati Maluku sebesar Rp3 miliar. Namun, dengan kucuran dana hibah itu, akan mempengaruhi penangangan perkara kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang sementara ditangani Korps Adhyaksa Maluku, seperti Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka hingga Kasus Dugaan Korupsi Dana Coronavirus Disease 19 (Covid-19), serta Dugaan Korupsi Dana Reboisasi akan dihilangkan.
KASIPENKUM-KUCURAN-DANA-HIBAH-TAK-ADA-HUBUNGAN-DENGAN-PENANGANAN-PERKARA