Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu (JK), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT Tahun 2021. Penetapan JK sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-201/Q.1/Fd.2/02/2024, tanggal 29 Januari 2024. “JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan . Dia patut diduga sebagai pelaku Tipikor Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun 2021,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina Kepada Siwalima melalui siaran persnya, Senin (5/2).
DIDUGA-KORUPSI-KEJATI-TETAPKAN-SEKDA-SBT-TERSANGKA