Rugikan Negara 2,8 M, Lima Komisioner Aru Diadili

Lima komisioner non aktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (31/1). Lima komisioner KPU Kepulauan Aru tersebut terdiri dari Mustafa Darakay selaku Ketua sedangkan anggotanya, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun. Mereka diadili karena diduga menyalahgunakan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 sebesar Rp25,5 miliar.

RUGIKAN-NEGARA-28-M-LIMA-KOMISIONER-ARU-DIADILI