Sejumlah Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru akhirnya kembalikan kerugian negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru. Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aru, Iptu. Andi Armin, kepada wartawan, Kamis (20/7) saat coffee morning di Ruang Data Polres Aru. “Ia benar, terkait Kasus Dugaan Tipikor di KPU Aru terdapat sejumlah Anggota Polres Aru yang ketika itu mendapat Sprint PAM di KPU saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2020 silam,“ ungkapnya. Menurutnya, pengembalian kerugian negara oleh Personil Polres Aru yang ketika itu PAM di KPU bervariasi, dari kisaran jutaan hingga puluhan juta rupiah, mulai dari anggota yang masih aktif saat ini maupun yang sudah pensiun kemarin. “Dari pengembalian tersebut total kerugian negara Rp2,8 miliar rupiah yang terdiri dari Anggota Polres Aru yang PAM waktu itu ditambah dengan sejumlah Staf KPU Aru. Jadi Rp2,8 miliar itu total kerugian negara berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang didalamnya staf KPU dan anggota kita yang tugas PAM di KPU saat Pilkada 2020 kemarin, termasuk juga om Seth (penyandang disabilitas) yang jadi heboh beberapa hari kemarin karena ada namanya di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Rp20 juta lebih,” jelasnya.
ANGGOTA-POLRES-ARU-KEMBALIKAN-KERUGIAN-NEGARA