Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya menetapkan delapan tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersangka dalam gelar perkara berlangsung di Markas Ditreskrimsus Polda Maluku. Mereka yang ditetapkan tersangka berinisial PC, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB, FM, Direktur PT Kairos Anugerah Marina (Kontraktor), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial H (saat ini menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB), SP (Pemilik PT. Kairos Anugerah Marina). Kemudian, konsultan pengawasan dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), dan tiga orang lagi dari Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten SBB. “Sudah selesai gelar perkara. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Harold Wilson Huwae. Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menjelaskan, bahwa gelar perkara dan penetapan tersangka paket pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda Kabupaten SBB Tahun 2020, dilakukan setelah penyidik menerima dokumen hasil Pemeriksaan Kerugian Negara dan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana.
INI-DIA-SPESIFIKASI-KAPAL-MEWAH-PESANAN-PEMKAB-SBB-YANG-MENJERAT-DELAPAN-TERSANGKA