BPK Temukan 33 Miliar Di Sekretariat Kota Tak Sesuai Aturan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku memberikan Opini Disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat terhadap Kinerja Tata kelola Keuangan Daerah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2022. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Ambon BPK menilai, terdapat penganggaran dan rea­lisasi belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan Perundang-Undangan antara lain, Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota (Setkot) Ambon tidak sesuai ketentuan sebesar Rp33,3 Miliar.

BPK TEMUKAN 33 MILIAR DI SEKRETARIAT KOTA TAK SESUAI ATURAN