Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Maluku menolak mengorek Proyek Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan senilai Rp24,5 Miliar, padahal negara sudah menanggung kerugian yang dilakukan oleh oknum di Balai Prasarana dan Pemukiman Provinsi Maluku. Direktur Mollucas Corruption Watch (MCW) Hamid Fakaubun mengatakan, Kejati Maluku harus secepatnya mengambil langkah penindakan atas dugaan ketidakberesan dalam Proyek Balai Prasarana dan Pemukiman Maluku tersebut.
ADA PROYEK RP24 MILIAR GAGAL