BPK BERIKAN OPINI WTP UNTUK LKPD PROVINSI MALUKU TAHUN ANGGARAN 2022

Ambon, 23 Mei 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun 2022 di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi S.E., M.Si., CA, Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA pada sidang paripurna istimewa kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun, ST dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Drs. Barnabas N Orno.

Selain menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 di wilayah Maluku yang meliputi 12 LHP LKPD, 7 LHP Kinerja, 2 LHP DTT, yang mengungkapkan 259 Temuan Pemeriksaan dengan 801 rekomendasi. IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.

Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Tahun 2022. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan CaLK telah memadai. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2022, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2022 dan pengelolaan keuangan daerah.  Permasalahan tersebut, adalah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum memadai, Realisasi Belanja Modal pada Beberapa SKPD tidak sesuai kontrak; dan Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Belum Memadai; serta Belanja atas Kegiatan Reses pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan mutlak” atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Diakhir sambutan Auditor Utama KN VI BPK RI menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.