Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tak hanya ditindaklanjuti secara “on the spot” dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait Perkara Dugaan Korupsi Uang Makan Minum serta Perjalanan Dinas di Lingkup Sekretariat Kota (Setkot) Ambon Tahun 2019-2022 sebesar Rp9,6 Miliar lebih di Ambon, Maluku, akan tetapi lembaga yang diberikan kewenangan secara konstitusional untuk menghitung dan menentukan kerugian keuangan negara ini juga mengkonfrontir pihak-pihak terkait di Jakarta dan daerah lain di Tanah Air. “Misalnya saja soal perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ambon itu dikonfirmasi BPK RI di Jakarta. Nah, khusus makan minum sudah dikonfirmasi langsung dengan sejumlah restoran di Kota Ambon dan dari situ ditemukan sejumlah penyimpangan mulai dari indikasi pemalsuan dokumen hingga dugaan penggelapan pajak,” ungkap sumber media siber ini di Balai Kota Ambon, Selasa (25/4).