Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)[1] bersama Inspektorat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, yang berlangsung di Gedung Sita Kena Dobo, Senin (6/3). MoU itu diharapkan dapat menekan terjadinya Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH. MH saat memberikan materi kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dalam Pendatanganan MoU bersama Inspektorat dan Dinas Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Gedung Sita Kena Dobo. Dikatakan, sangat banyak permasalahan terkait dengan pengelolaan hingga Pertanggungjawaban Dana Desa. “Dengan mempertimbangkan hal itu maka kita bangun MoU dalam bentuk nota kesepahaman, bangun komunikasi bersama kepala inspektorat, bagaimana mengoptimalisasi peran kejaksaan dalam rangka membangun dari desa dan ini berkali-kali disampaikan Presiden Jokowi point-nya masalah Dana Desa,” jelasnya.