Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menggali bukti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek Air Bersih PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI)[1] Haruku. Buktinya setelah sebelumnya dua saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku digarak jaksa Kejati Maluku memeriksa empat pejabat Dinas PUPR sebagai saksi. Informasi yang berhasil diperoleh dari empat Pejabat Dinas PUPR yang diperiksa di Bagian Intelijen Kejati Maluku yaitu, NM, VK, EL, dan NS. Diakui bahwa permintaan keterangan dilakukan kemarin di Kantor Kejati Maluku pada pukul 10.00 WIT. Akan tetapi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba ketika dikonfirmasi Siwalima di Kejati Maluku, mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan. “Nanti akan dicek,” ujarnya singkat. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan lanjut dari Wahyudi Kareba.