Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepulauan Aru, Jusuf Apalem (JA) sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan Uang Persediaan (UP)[1] pada Dikbud Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran (TA) 2018. Penetapan Kadis Dikbud Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru melakukan ekspos dimana JA bersama-sama dengan terdakwa Johan Djabumir (JD) selaku Bendahara Pengeluaran dan Albert Niko Tiwry (ANT) selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)[2] dalam Penuntutan Terpisah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.320.232.102,00 (empat miliar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua rupiah).