Abdullah Refra (39), Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Fattolo, Kecamatan Bula, Seram Bagian Timur Tahun 2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Senin (7/12). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reinado Sampe membeberkan peran Abdullah Refra dalam melakukan perbuatan melawan hukum mengelola keuangan Negeri Fattolo Tahun 2016 secara tidak benar dan akuntabel. Jaksa menyebut, terdakwa telah memperkaya dirinya sendiri menggunakan uang negara sejumlah Rp384.229.000.