Eks Sekretaris Panwaslu Malteng Dituntut 1,3 Tahun Penjara

Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Ka­bu­paten Maluku Tengah, Yanti Nirahua ditun­tut 1,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmin Hamza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait kasus korupsi dana hibah penga­wasan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2016-2017. Dalam amar tuntutan JPU, ter­dakwa dinyatakan terbukti melang­gar Pasal 3 junto Pasal 18 UU No­mor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hal tersebut disampaikan Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo. Selain itu JPU menyebutkan, ter­dakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih. Hal itu meringankan perbuatan terdakwa.

Artikel Selengkapnya