Koruptor Transit Passo Minta Keringanan Hukuman

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek terminal transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon meminta keringanan hu­kuman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon hari Senin, 06 April 2020 dengan agenda pembelaan. Sebelumnya ketiga terdakwa di­tuntut hukuman 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. “Kami mohon hukuman yang seringan-ringannya,” kata Amir Gaos Latuconsina, salah seorang ter­dakwa menyampaikan permoho­nan kepada majelis hakim. Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, Angganoto Ura dan John Lucky Metubun. Terdakwa Amir Gaos Latuconsina melalui penasehat hukumnya, Mou­rits Latumeten meminta keringa­nan. Alasannya karena Amir telah mengembalikan kerugian negara se­besar Rp3 miliar lebih.

Artikel Selengkapnya