BPK Jangan Hambat Penuntasan Korupsi SPPD Pemkot

Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat diminta tidak menghambat proses penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2011 yang diduga merugikan negara sebesar Rp742 juta lebih. Auditor yang diminta oleh Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sebagai saksi ahli, hingga kini belum disiapkan. Akibatnya, penanganan kasus ini berlarut-larut. “BPK harusnya membantu Penyi­dik untuk segera menuntaskan Ka­sus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Pemkot Ambon. Tersangkanya su­dah dikantongi, namun belum bisa diumumkan karena saksi ahli belum diperiksa,” kata praktisi hukum, Djidon Batmamolin. Djidon Batmomolin menyarankan, agar Pe­nyidik Polresta Ambon intens ber­koordinasi dengan BPK sehingga ahli dari BPK bisa secepatnya diperiksa. “Penyidik juga harus intens mem­bangun koordinasi dengan BPK, agar proses pemeriksaan saksi ahli bisa secepatnya dilakukan,” ujar­nya.

Artikel Selengkapnya