Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal BPK RI No. 268/K/X-XIII.2/5/2015 tentang Unit Kerja Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan BPK Tahun 2015 maka Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menerbitkan Keputusan No. 27/K/XIX.AMB/06/2015 tentang Tim Pembangunan Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi pada BPK Perwakilan Provinsi Maluku TA 2015.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayan Publik.
Tim Pembangunan Integritas menuju WBK bertugas sebagai berikut:
1. Melaksanakan rencana aksi untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK);
2. Menyiapkan dokumen-dokumen pendukung atas instrumen Penilaian Zona Integritas; dan
3. Melaporkan perkembangan Pembangunan Zona Integritas kepada Kepala Perwakilan.