Ambon – Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Ambon tahun 2016, DPRD Kota Ambon menemukan sekitar Rp. 37,1 miliar anggaran belanja yang tak direalisasikan untuk dimanfaatkan kepada masyarakat.
Sesuai fakta yang ditemukan dalam dokumen LKPJ tahun 2015, ternyata pendapatan daerah pada pos retribusi daerah dari target sebesar Rp. 36.027.838.190.00-, hanya terealisasi sebesar Rp. 27.665.656.527.00- atau sebesar 76,79 persen, sedangkan pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 12.993.294.711.00- hanya terealisasi sebesar Rp. 4. 184.066.647.00 atau 32,30 persen.
Untuk belanja langsung pada pos belanja modal sebesar Rp 225.568.886.825.00 hanya terealisasi sebesar Rp. 188.375.317.174.00 atau hanya 83,51 persen.
“Padahal kita ketahui bersama, pos belanja modal sangat bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, apalagi komposisi belanja tidak langsung masih sangat tinggi dibandingkan belanja langsung. Untuk itu DPRD sangat menyesali anggaran yang ditujukan kepada masyarakat sebesar Rp. 37,1 milyar tidak terealisasi dan DPRD tidak mendapat klarifikasi dari Pemkot terkait anggaran tersebut. Dengan demikian DPRD meminta kedepan Pemkot dalam membuat perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan harus tepat waktu dan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap anggota DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela saat membaca pokok-pokok pikiran DPRD Kota terhadap LKPJ Walikota dalam rapat paripurna, Sabtu (14/5)..
Dikatakan, terhadap PAD yang berasal dari pos retribusi daerah yang tidak terealisasi, maka pemkot harus realistis menentukan potensi objek retribusi daerah yang ada di Kota Ambon dengan melalukan eksistensi dan intensifikasi secara berkesinambungan.
“Ada 16 SKPD penggumpul retribusi daerah harus lebih fokus dan pro aktif untuk mengelola potensi retribusi yang ada karena dalam penilaian DPRD selama ini mereka lebih fokus pada belanja yang ada pada masing-masing SKPD sehingga target yang ditetapkan tidak tercapai,”ujarnya.
Untuk belanja daerah pada pos belanja langsung DPRD meminta agar seluruh perencanaan program dan kegiatan dilakukan pada perubahan APBD tahun berjalan. Agar pelaksanaan program dan kegiatan tersebut dapat dimulai pada APBD tahun berikutnya,sehingga seluruh realisasi program dan kegiatan khususnya kepada kepentingan masyarakat dapat direalisasikan dengan baik.
Tamaela menjelaskan, terhadap dana bagi hasil/bukan pajak seharusnya pemkot lebih berkoordinasi dengan pempus maupun pemrov agar alokasi anggaran ini betul-betul valid sehingga realisasi anggarannya sesuai dengan fakta yang ada karena pos ini hanya terealisasi sebesar Rp 23.629.247.831 atau sebesar 72,92 persen dari target sebesar Rp. 32.406.003.230.
Sementara itu dalam sambutan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, LKPJ Walikota Ambon tahun 2015 telah dibahas dan dirampung dalam rekomendasi yang baru diterima.
Rekomendasi DPRD akan menjadi catatan penting bagi pemkot dalam rangka menata dan memperbaiki ditahun ini maupun tahun-tahun mendatang. “Selaku kepala daerah, secara terbuka menerima rekomendasi ini, dan ada hal-hal yang akan menjadi perhatian pemkot kedepan,”ungkap Louhenapessy.
Terkait dengan tidak terealisasinya belanja modal sebesar Rp. 37,1 milyar dapat dijelaskan bahwa hal ini sangat berpengaruh terhadap DAK tambahan 2015 yang secara efektif pelaksanaannya kurang lebih 3 bulan.
Bahkan, Louhenapessy katakan terjadi keterlambatan transfer alokasi dana bencana dan bantuan khusus provinsi ke kas daerah yang baru terealisasi pada bulan Desember 2015.
“Hal inilah yang menyebabkan belanja modal tidak terserap habis pada akhir bulan Desember 2015, namun khusus DAK tambahan telah terealisasi 100 persen, karena diberikan dispensasi 52 hari setelah berakhir tahun anggaran. Pada sisi lain, yang tidak terealisasi 100 persen target retribusi daerah disebabkan karena menyusun APBD kota tahun 2015,”jelasnya.
Selain itu lanjut Louhenapessy peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan dan kesehatan tetap menjadi perhatian Pemkot untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.
Menurutnya, Pemkot Ambon terus mengupayakan optimalisasi peran guru sesuai standar komptensi guru pada bidang studi tertentu. Tak hanya pendidikan dan kesehatan, pemkot juga akan mengkaji daerah tertentu yang sulit terjangkau dengan membuka trayek yang baru sehingga mempermudah akses bagi masyarakat.
“Untuk itu, beberapa catatan dari DPRD tentang penataan kecamatan, parkiran, fungsi Terminal Mardika serta pintu masuk keluar jalur transportasi umum tetap menjadi perhatian kami,”ujarnya.
Penetapan Alat Kelengkapan
Selain menggelar paripurna LKPJ dan penetapan 8 Ranperda DPRD juga menggelar rapat paripurna tutup masa sidang I dan buka masa sidang II dengan melakukan penetapan alat kelengkapan.
Untuk alat kelengkapan semuanya mengalami perubahan, yakni pada Komisi I yang dulunya diketuai oleh Asmin Matdoan diganti oleh Zeth Pormes, Wakil Ketua Saidna Ashar Bin Taher, Sekretaris Muryani Dominggus.
Sedangkan Komisi II diketuai Lucky Nikijuluw, Wakil Ketua Ali Rahman Ohorella, Sekretaris Elly Toisutta, Komisi III Ketua Cristianto Laturiuw, Wakil Ketua Novan Liem dan Sekteratis Juliana Pattipeilohy, Ketua Badan Pembuat Perda Rofik Afiffudin, Ketua BK Jusuf Latumetten.
Untuk diketahui rapat paripurna dala. rangka penyampaian pokok-pokok pikiran terhadap LKPJ Walikota Ambon tahun 2015 digelar di ruang sidang utama,yang dipimpin oleh Wakil Ketua Rustam Latupono didampingi Ketua DPRD Kota James Maatita dan Walikota Ambon Richard Louhenapssy. Turut hadir pimpinan SKPD pada lingkup Pemkot Ambon. (S-40)