AMBON,AE.–– Dua tahun sudah kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Abdullah Vanath bolak balik polisi dan jaksa. Belum ada kepastian penyelesaiannya. Kemarin Direktorat reserse kriminal khusus berjanji lagi akan melimpahkan berkas Vanath. Pelimpahan ini untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu setahun lebih.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, sedang berkoodinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku, terkait kesiapan waktu pelaksanaan pelimpahan berkas perkara dan berang bukti kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, melalui Kepala Bidang Humas Polda Maluku Ajun Komisaris Besar Polisi Sulaiman Waliulu mengatakan, “Sesuai dengan janji kita (Penyidik Ditreskrimsus red), pelimpahan dan penyerahan berkas akan dilakukan usai Ramadhan. Saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak jaksa untuk menuntaskan kasus TPPU itu,” jelas dia, kepada Ambon Ekspres di ruang kerjanya, Kamis (14/7) kemarin.