Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku menemukan belanja perjalanan dinas pada 19 Organisasi Perangkat Daerah langgar aturan atau tidak sesuai ketentuan, dimana terdapat kelebihan pembayaran sebesar 1,82 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku menemukan belanja perjalanan dinas pada 19 Organisasi Perangkat Daerah langgar aturan atau tidak sesuai ketentuan, dimana terdapat kelebihan pembayaran sebesar 1,82 miliar.