Selama belasan tahun, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) dinyatakan Disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya Bupati SBT, Mukti Keliobas, mengancam akan memproses hukum setiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga korupsi. Ia tak segan-segan untuk menindak dan merekomendasikan setiap pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.